Regulasi
Home / Regulasi / Regulasi Tambang Emas Indonesia Makin Ketat, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi

Regulasi Tambang Emas Indonesia Makin Ketat, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi

Regulasi Tambang Emas Indonesia Makin Ketat, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi
Regulasi Tambang Emas Indonesia Makin Ketat, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi

Regulasi tambang emas di Indonesia mengatur kegiatan usaha sejak pencarian cadangan, pembukaan tambang, produksi, pengolahan, penjualan, pembayaran kewajiban kepada negara hingga pemulihan lahan setelah operasi berakhir. Emas termasuk komoditas mineral logam bernilai tinggi sehingga pengusahaannya tidak dapat dilakukan hanya dengan menemukan kandungan emas kemudian melakukan penggalian.

Pelaku usaha harus memiliki perizinan yang sesuai, wilayah pertambangan yang sah serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapat persetujuan. Kegiatan juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi mineral dan kewajiban penerimaan negara.

Kerangka hukumnya terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Undang Undang Mineral dan Batubara kembali diperbarui pada 2025, sedangkan aturan pelaksanaan pertambangan turut mengalami penyesuaian. Pemerintah juga memperbarui tarif royalti mineral serta kembali menerapkan RKAB operasi produksi secara tahunan.

UU Minerba Menjadi Dasar Utama Pertambangan Emas

Pertambangan emas termasuk dalam kelompok pertambangan mineral logam. Karena itu, kegiatan eksplorasi maupun produksi berada di bawah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta seluruh perubahannya.

Perubahan terbaru hadir melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat terhadap UU Minerba. Aturan tersebut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai pengusahaan mineral, pemberian wilayah pertambangan serta penerimaan negara.

Sentralisasi Desa, Ketika Otonomi Terjepit Regulasi dari Pusat

PP Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Pelaksanaan Lebih Rinci

Ketentuan operasional usaha pertambangan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Aturan itu mencakup perizinan usaha pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, pengendalian produksi, peningkatan nilai tambah, penjualan mineral, RKAB, pengembangan masyarakat hingga sanksi administratif.

PP Nomor 96 Tahun 2021 kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Perusahaan emas karena itu perlu menggunakan regulasi terbaru dan tidak hanya berpegang pada ketentuan ketika izin pertama kali diterbitkan.

IUP Menjadi Pintu Utama Kegiatan Tambang Emas Komersial

Izin Usaha Pertambangan atau IUP menjadi salah satu dasar legal utama bagi perusahaan yang menjalankan pertambangan mineral logam.

LPS Uji Kepesertaan Penjaminan Polis, Regulasi Dikebut

Kepemilikan IUP tetap tidak berarti perusahaan dapat langsung mengambil dan menjual emas sebanyak yang diinginkan. Ada tahapan kegiatan serta persyaratan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Tahap Eksplorasi Berbeda dengan Operasi Produksi

Tahap eksplorasi digunakan untuk mengetahui kondisi geologi, sumber daya dan cadangan mineral pada suatu wilayah.

Perusahaan melakukan pemetaan, pengeboran, pengambilan contoh serta kajian lainnya untuk mengetahui apakah endapan emas layak dikembangkan.

Apabila hasil eksplorasi menunjukkan cadangan dapat diusahakan secara ekonomis, kegiatan dapat bergerak menuju tahapan berikutnya setelah berbagai persyaratan terpenuhi.

Operasi produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan sesuai ketentuan.

Marquez Yakin Rekor Sachsenring Pecah di Era Baru MotoGP 2027

Perusahaan tidak boleh menggunakan izin tahap eksplorasi sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan produksi komersial yang belum memperoleh persetujuan.

“Legalitas tambang emas tidak berhenti pada sebuah dokumen izin. Kegiatan produksi tetap harus sesuai wilayah, tahap perizinan, rencana kerja dan kewajiban lingkungan yang telah disetujui.”

Wilayah Pertambangan Tidak Bisa Ditentukan Sepihak

Perusahaan tidak dapat menunjuk sebidang lahan yang diketahui memiliki kandungan emas kemudian menyatakan wilayah tersebut sebagai lokasi tambangnya.

Pengusahaan mineral berkaitan dengan wilayah pertambangan yang ditetapkan melalui mekanisme sesuai peraturan.

Untuk mineral logam, terdapat WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang menjadi dasar pemberian IUP.

Kepemilikan Tanah Tidak Sama dengan Hak Menambang

Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Seseorang yang memiliki tanah tidak otomatis memiliki hak untuk menambang mineral yang berada di bawah tanah tersebut.

Pengusahaan mineral berada dalam rezim hukum pertambangan dan membutuhkan izin tersendiri.

Sebaliknya, perusahaan yang mendapatkan izin pertambangan juga harus menyelesaikan hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan operasinya sesuai ketentuan.

Hubungan antara izin pertambangan dan hak atas tanah karena itu merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

RKAB Menentukan Kegiatan Produksi Setiap Tahun

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya menjadi dokumen penting bagi perusahaan tambang emas.

RKAB memuat rencana kegiatan perusahaan dan digunakan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk mengawasi kegiatan pertambangan.

Aturan terbaru mengenai RKAB berada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Produksi Tidak Bisa Melebihi Rencana yang Disetujui

Untuk tahap operasi produksi, sistem RKAB kembali menggunakan periode tahunan.

Perubahan ini memungkinkan pemerintah mengevaluasi kegiatan perusahaan dengan periode yang lebih pendek.

Jumlah produksi, kegiatan penambangan dan berbagai rencana operasional harus mengikuti persetujuan yang diterima perusahaan.

Jika terdapat perubahan tertentu terhadap rencana, perusahaan perlu mengikuti mekanisme perubahan RKAB sesuai aturan.

Perusahaan tidak dapat menaikkan produksi hanya karena harga emas sedang tinggi apabila peningkatan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan pemerintah.

Royalti Emas Menggunakan Tarif Progresif

Pertambangan emas menghasilkan penerimaan bagi negara melalui sejumlah kewajiban. Salah satu yang utama adalah iuran produksi atau royalti.

Ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2025.

Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022.

Tarif Emas Primer Bisa Mencapai 16 Persen

PP Nomor 19 Tahun 2025 menerapkan tarif progresif untuk emas primer, yaitu emas yang menjadi logam utama dalam kegiatan pertambangan.

Besarnya tarif mengikuti Harga Mineral Acuan atau HMA emas.

Ketika HMA emas berada di bawah 1.800 dolar AS per troy ounce, tarif royalti emas primer berada pada 7 persen dari harga.

Tarif meningkat menjadi 10 persen ketika HMA berada pada rentang 1.800 dolar AS sampai kurang dari 2.000 dolar AS per troy ounce.

Pada tingkat harga berikutnya, tarif meningkat bertahap menjadi 11 persen, 12 persen, 14 persen dan 15 persen.

Apabila HMA berada di atas 3.000 dolar AS per troy ounce, royalti dapat mencapai 16 persen dari harga.

Sistem tersebut membuat kewajiban kepada negara meningkat ketika harga emas internasional berada pada tingkat yang lebih tinggi.

Harga Mineral Acuan Berperan dalam Perhitungan

Harga emas yang digunakan dalam sistem pertambangan tidak hanya mengandalkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pemerintah menetapkan Harga Mineral Acuan untuk sejumlah komoditas mineral logam, termasuk emas.

HMA digunakan dalam perhitungan yang berkaitan dengan Harga Patokan Mineral serta kewajiban tertentu kepada negara.

Harga Emas Dunia Menjadi Salah Satu Referensi

Penetapan harga acuan mempertimbangkan publikasi harga komoditas yang digunakan secara luas di pasar.

Untuk emas, perkembangan harga internasional mempunyai pengaruh besar.

Kenaikan harga emas karena itu bukan hanya meningkatkan potensi pendapatan perusahaan.

Royalti progresif membuat porsi penerimaan negara juga meningkat ketika HMA melewati batas tertentu.

Pada 2025, lonjakan harga emas turut mendorong realisasi royalti mineral logam. Kondisi tersebut membuat pengawasan volume penjualan dan dasar harga menjadi semakin penting.

Pengolahan dan Pemurnian Menjadi Bagian Penting

Kebijakan mineral Indonesia tidak hanya mendorong kegiatan penggalian.

Pemerintah juga mengatur peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Emas termasuk salah satu komoditas mineral logam yang memiliki ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian.

Emas Didorong Menjadi Produk Bernilai Lebih Tinggi

Bijih yang keluar dari tambang biasanya belum berbentuk emas batangan seperti produk yang dijual kepada masyarakat.

Material terlebih dahulu melewati proses pengolahan untuk memisahkan mineral berharga dari batuan pembawanya.

Tahap berikutnya dapat melibatkan pemurnian untuk meningkatkan kadar logam.

Proses tersebut memerlukan teknologi dan pengendalian yang ketat karena karakter bijih setiap tambang berbeda.

Emas juga dapat muncul sebagai mineral ikutan dari kegiatan pertambangan komoditas lain, termasuk tembaga, timbal atau seng.

Karena itu, aturan royalti dan pemurniannya dapat menyesuaikan bentuk produk serta posisi emas sebagai logam utama atau mineral ikutan.

Tambang Emas Rakyat Memiliki Jalur Izin Tersendiri

Pertambangan emas di Indonesia tidak seluruhnya dijalankan perusahaan besar.

Pada sejumlah daerah terdapat masyarakat yang telah melakukan pertambangan dalam skala kecil selama bertahun tahun.

Regulasi memberikan jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Pertambangan Rakyat Tetap Membutuhkan Izin

Istilah tambang rakyat tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan kegiatan tanpa izin.

IPR memiliki persyaratan, wilayah serta batas kegiatan yang diatur pemerintah.

Penataan penting karena pertambangan emas skala kecil dapat melibatkan lubang tambang, pengolahan batuan dan bahan kimia.

Operasi tanpa pengawasan berisiko memunculkan persoalan keselamatan pekerja serta pencemaran tanah dan air.

Pemerintah karena itu mendorong kegiatan rakyat masuk dalam sistem perizinan agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan.

Merkuri Menjadi Perhatian Serius pada Tambang Emas Rakyat

Salah satu persoalan yang sangat diperhatikan dalam pengolahan emas skala kecil adalah penggunaan merkuri.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai merkuri melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Pertambangan Emas Skala Kecil Menjadi Sektor Prioritas

Pertambangan emas skala kecil menjadi salah satu bidang prioritas dalam program penghapusan merkuri.

Merkuri sebelumnya banyak digunakan karena dapat mengikat emas dalam proses amalgamasi.

Namun zat tersebut memiliki risiko tinggi bagi kesehatan manusia dan lingkungan apabila dilepaskan tanpa pengendalian.

Program pemerintah kemudian mendorong pengolahan emas tanpa merkuri, pembinaan pertambangan rakyat serta pemulihan lokasi yang telah tercemar.

Penggunaan teknologi pengolahan yang lebih aman menjadi penting ketika kegiatan pertambangan rakyat ingin masuk ke dalam sistem yang legal dan terawasi.

“Legalisasi tambang rakyat seharusnya berjalan bersama perbaikan cara pengolahan. Izin saja tidak cukup apabila kegiatan masih menggunakan metode yang membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar.”

Persetujuan Lingkungan Menjadi Bagian dari Perizinan

Pertambangan emas dapat mengubah bentuk lahan dalam skala besar.

Tambang terbuka membutuhkan pembukaan area, sedangkan tambang bawah tanah memerlukan terowongan, fasilitas penunjang serta pengelolaan material yang kompleks.

Karena itu, perusahaan harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Mengatur Persetujuan Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aturannya meliputi persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, pengelolaan limbah serta pengawasan.

Perusahaan tambang harus memenuhi dokumen lingkungan sesuai skala dan karakter kegiatannya.

Pengelolaan air menjadi salah satu bagian penting karena tambang emas dapat berhubungan dengan air tambang, air permukaan serta fasilitas pengolahan mineral.

Jika perusahaan menghasilkan limbah yang termasuk kategori tertentu, pengelolaannya juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Reklamasi Tidak Boleh Menunggu Tambang Ditutup

Kewajiban perusahaan tidak berakhir setelah cadangan emas selesai ditambang.

Pemerintah mewajibkan reklamasi dan kegiatan pascatambang untuk menata kembali area yang telah digunakan.

PP Nomor 78 Tahun 2010 masih menjadi salah satu landasan penting mengenai reklamasi dan pascatambang.

Jaminan Reklamasi Harus Disiapkan

Perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi dan menyediakan jaminan sesuai ketentuan.

Prinsip reklamasi dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan kegiatan pertambangan.

Area yang sudah tidak digunakan dapat mulai ditata tanpa harus menunggu seluruh tambang berhenti beroperasi.

Pada akhir umur tambang, perusahaan juga menjalankan program pascatambang sesuai rencana yang telah disetujui.

Kegiatannya dapat mencakup penataan lahan, pengamanan fasilitas, pengelolaan air, revegetasi serta pemantauan sesuai karakter lokasi.

Keselamatan Tambang Menjadi Kewajiban Operasional

Tambang emas memiliki risiko kerja yang berbeda tergantung metode penambangannya.

Tambang terbuka menggunakan lereng besar, jalan angkut dan alat berat, sedangkan tambang bawah tanah menghadapi persoalan ventilasi, kestabilan batuan, akses keluar masuk dan kondisi ruang terbatas.

Perusahaan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik serta sistem keselamatan yang sesuai.

Pengawasan Tidak Hanya Berada di Area Penggalian

Fasilitas pengolahan, gudang bahan, jalan tambang, tempat penimbunan material dan area pendukung lainnya juga harus masuk dalam pengelolaan keselamatan.

Perusahaan perlu memastikan pekerja memperoleh prosedur kerja, pelatihan serta perlengkapan keselamatan yang sesuai.

Kecelakaan serius dapat membuat kegiatan dihentikan untuk pemeriksaan dan evaluasi.

Karena itu, target produksi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batas keselamatan operasional.

Tambang Emas Ilegal Berhadapan dengan Ancaman Hukum

Aktivitas penambangan tanpa izin masih menjadi persoalan di berbagai daerah.

Kegiatan tersebut sering disebut PETI atau pertambangan tanpa izin.

Pelaku tidak dapat menjadikan alasan ekonomi sebagai dasar untuk mengambil mineral tanpa mengikuti aturan.

Penambangan Tanpa Izin Dapat Dipidana

UU Minerba memiliki ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Selain persoalan izin, pelaku juga dapat berhadapan dengan ketentuan lain apabila kegiatan menyebabkan pencemaran, menggunakan kawasan tertentu tanpa persetujuan atau memperdagangkan hasil tambang secara tidak sah.

Penegakan hukum juga dapat menyasar pihak yang membeli, menampung atau mengolah mineral yang asal usulnya tidak jelas apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perundang undangan.

Rangkaian aturan tersebut membuat regulasi tambang emas tidak hanya mengatur perusahaan besar. Penambang rakyat, pengolah, pedagang hasil tambang dan pemegang fasilitas pemurnian berada dalam rantai kegiatan yang harus dapat menunjukkan legalitas serta asal mineral yang mereka kelola.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *