Regulasi
Home / Regulasi / Telkom Perketat Kepatuhan Regulasi Saat Bisnis Digital Makin Kompleks

Telkom Perketat Kepatuhan Regulasi Saat Bisnis Digital Makin Kompleks

Telkom

Telkom Perketat Kepatuhan Regulasi Saat Bisnis Digital Makin Kompleks PT Telkom Indonesia Persero Tbk memperkuat budaya kepatuhan hukum di tengah perubahan bisnis telekomunikasi yang semakin bertumpu pada layanan digital. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan kepada unit legal, tetapi juga menyasar jajaran pimpinan dan fungsi strategis yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Penguatan ini diperlihatkan melalui Executive Session bertajuk “Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making” yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026. Forum tersebut membahas perkembangan aturan pidana korporasi, perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan, tata kelola dokumentasi, restrukturisasi perusahaan, hingga pengawasan internal. Telkom menempatkan pemahaman hukum sebagai bagian penting dari strategi bisnis, bukan sekadar urusan administratif setelah keputusan dibuat.

Kepatuhan Masuk ke Ruang Pengambilan Keputusan

Perubahan bisnis Telkom dari perusahaan telekomunikasi konvensional menuju perusahaan berbasis konektivitas, pusat data, komputasi awan, keamanan siber, dan layanan digital membuat risiko hukum ikut berkembang. Setiap keputusan investasi, kerja sama, pemrosesan data, pengadaan teknologi, dan restrukturisasi harus melewati pemeriksaan yang lebih luas.

Direktur Legal dan Compliance Telkom, Andy Kelana, menekankan perlunya kesamaan pemahaman di antara para pengambil keputusan. Menurut perusahaan, kebijakan strategis harus memiliki dasar hukum yang kuat, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mitigasi risiko yang menyeluruh. Prinsip kehati hatian tetap dibutuhkan tanpa menghilangkan kemampuan perusahaan bergerak cepat menghadapi persaingan industri.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa fungsi kepatuhan tidak lagi ditempatkan sebagai pemeriksa terakhir. Tim hukum perlu masuk sejak penyusunan rencana, penilaian risiko, perundingan kontrak, hingga pelaksanaan keputusan. Cara kerja seperti ini dapat mengurangi kemungkinan munculnya persoalan ketika proyek sudah berjalan dan biaya telah dikeluarkan.

Ekonomi Digital Terjepit Regulasi, Inovasi dan Perlindungan Publik Diuji

“Kepatuhan yang hadir sejak tahap perencanaan memberi ruang bagi perusahaan untuk bergerak cepat tanpa mengorbankan kehati hatian.”

Executive Session Membahas Risiko Pidana Korporasi

Forum yang digelar Telkom menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy O S Hiariej. Materi yang dibawakan membahas harmonisasi regulasi pidana korporasi dan penerapan Business Judgment Rule dalam KUHP serta KUHAP baru.

Pembahasan mencakup batas pertanggungjawaban direksi, unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara korporasi, pentingnya dokumentasi keputusan, dan fungsi pengawasan internal. Perusahaan perlu mampu menunjukkan bahwa sebuah keputusan dibuat berdasarkan informasi yang cukup, tanpa benturan kepentingan, disertai penilaian risiko, dan diarahkan untuk kepentingan perseroan.

KUHP nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam kondisi tertentu. Perubahan ini membuat perusahaan perlu memahami bagaimana tindakan pengurus, pegawai, pemberi perintah, atau pihak yang memiliki kendali dapat dikaitkan dengan pertanggungjawaban korporasi.

KUHAP baru berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga berlaku mulai awal 2026. Regulasi itu memuat pembaruan mengenai proses pidana korporasi, pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, perlindungan hak para pihak, dan digitalisasi sistem peradilan pidana.

Regulasi Logistik Digital Tertinggal, Industri Bergerak Terlalu Cepat

Business Judgment Rule Menjadi Perhatian

Business Judgment Rule merupakan prinsip yang memberi perlindungan kepada direksi ketika keputusan bisnis dibuat dengan itikad baik, kehati hatian, informasi memadai, dan tanpa kepentingan pribadi. Perlindungan tersebut bukan jaminan bahwa semua keputusan direksi bebas dari pemeriksaan hukum.

Kerugian perusahaan tidak otomatis menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Bisnis selalu memiliki risiko, termasuk kemungkinan proyeksi tidak tercapai atau kondisi pasar berubah. Namun, direksi tetap harus dapat menjelaskan alasan keputusan, data yang digunakan, pendapat ahli yang dipertimbangkan, alternatif yang diperiksa, serta proses persetujuan yang ditempuh.

Karena itu, dokumentasi rapat tidak cukup hanya mencatat keputusan akhir. Risalah perlu menggambarkan proses pembahasan, perbedaan pendapat, risiko yang telah dikenali, dan alasan memilih satu pilihan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa manajemen menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Transformasi Digital Memperluas Wilayah Risiko

Telkom tidak lagi hanya mengelola jaringan telepon dan layanan internet. Perusahaan mengembangkan bisnis pusat data, komputasi awan, layanan keamanan siber, konektivitas perusahaan, platform digital, analitik data, serta berbagai layanan untuk pemerintah dan pelaku usaha.

Perluasan ini membuat regulasi yang harus diperhatikan semakin beragam. Telkom harus mematuhi aturan perusahaan terbuka, ketentuan BUMN, persaingan usaha, telekomunikasi, transaksi elektronik, perlindungan konsumen, keamanan informasi, pengadaan, perpajakan, dan pelindungan data pribadi.

Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, Dirjen Migas Bertindak

Dokumen perusahaan pada kuartal pertama 2026 menunjukkan pembentukan Direktorat Legal dan Compliance serta posisi Chief Integrity Officer sebagai bagian dari penguatan tata kelola dalam agenda TLKM 30. Struktur tersebut memperlihatkan upaya menempatkan kepatuhan dan integritas lebih dekat dengan pusat pengambilan keputusan.

Agenda TLKM 30 diarahkan untuk memperbaiki kualitas operasional dan layanan, merampingkan portofolio bisnis, mengoptimalkan aset digital, serta mendorong perubahan Telkom menuju strategic holding company. Setiap tahapan membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas agar hubungan antara induk, anak perusahaan, dan mitra strategis tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab.

Pelindungan Data Menjadi Ujian Besar

Perusahaan telekomunikasi mengelola data pelanggan dalam jumlah besar. Data tersebut dapat mencakup identitas, nomor kontak, informasi transaksi, penggunaan layanan, lokasi jaringan, hingga rekaman interaksi pelanggan. Pengelolaannya harus mengikuti tujuan yang sah dan disertai perlindungan yang memadai.

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak pemilik data, kewajiban pengendali dan prosesor data, pemrosesan, transfer, sanksi administratif, serta larangan penggunaan data secara melawan hukum. Perusahaan juga harus memperhatikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kepatuhan data tidak cukup hanya diwujudkan melalui dokumen kebijakan. Perusahaan perlu mengetahui data apa yang dikumpulkan, siapa yang dapat mengakses, berapa lama data disimpan, dengan pihak mana data dibagikan, serta langkah yang dilakukan ketika muncul gangguan keamanan.

Persetujuan pelanggan juga harus disusun secara jelas. Pengguna perlu memahami tujuan pemrosesan dan tidak diarahkan menyetujui penggunaan data yang terlalu luas. Ketika layanan melibatkan vendor, penyedia teknologi, pusat data, atau mitra pemasaran, pembagian tanggung jawab harus dituangkan dalam kontrak secara tegas.

Keamanan Siber Tidak Bisa Dipisahkan

Kepatuhan pelindungan data berjalan berdampingan dengan keamanan siber. Sistem yang telah mengikuti prosedur administratif tetap dapat menimbulkan persoalan apabila memiliki celah keamanan, pengaturan akses lemah, atau pemantauan yang tidak berjalan.

Telkom melaporkan bahwa 99,4 persen dari 4.817 pekerja menyelesaikan pelatihan kesadaran keamanan siber wajib sepanjang 2025. Perusahaan juga menyatakan tidak terdapat kebocoran data kritis pada periode tersebut. Informasi itu tercantum dalam pemaparan keberlanjutan perusahaan dan perlu terus diuji melalui audit, pembaruan sistem, simulasi serangan, serta evaluasi pengelolaan vendor.

Dalam bisnis digital, satu gangguan dapat melibatkan banyak unit sekaligus. Tim teknologi menangani pemulihan sistem, fungsi legal menilai kewajiban pemberitahuan, komunikasi perusahaan mengelola informasi publik, sementara unit bisnis memastikan layanan pelanggan tetap berjalan. Pembagian tugas harus disiapkan sebelum insiden terjadi.

Pengawasan Internal Menjaga Kualitas Proses

Salah satu perhatian dalam Executive Session Telkom adalah pengawasan internal. Fungsi ini penting untuk memastikan kebijakan perusahaan diterapkan secara seragam dari kantor pusat hingga anak usaha.

Pengawasan tidak hanya mencari pelanggaran setelah kejadian. Audit internal dapat memeriksa kelemahan proses, ketidaksesuaian wewenang, transaksi yang tidak biasa, keterlambatan dokumentasi, atau pengendalian yang mudah dilewati. Temuan tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki prosedur.

Sistem pelaporan pelanggaran juga menjadi bagian dari pengawasan. Pegawai, mitra, atau pihak lain membutuhkan jalur aman untuk melaporkan dugaan penyuapan, konflik kepentingan, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan aset, dan pelanggaran etika.

Telkom menyebut 98,1 persen laporan melalui mekanisme pelaporan pelanggaran telah diperiksa dan ditindaklanjuti sepanjang 2025. Perusahaan juga mencatat seluruh pekerja, termasuk direksi, telah mengikuti pelatihan antikorupsi.

“Sistem pelaporan baru bernilai ketika pelapor terlindungi, pemeriksaan dilakukan independen, dan hasilnya menghasilkan perbaikan yang dapat diukur.”

Sertifikasi Antipenyuapan Memperkuat Pencegahan

Telkom menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001. Sertifikasi tersebut telah diperoleh Telkom bersama 13 anak perusahaan, menurut informasi keberlanjutan perusahaan. Sistem ini digunakan untuk mengenali risiko penyuapan, mengatur uji kelayakan pihak ketiga, mengelola gratifikasi, dan memperkuat pengawasan transaksi.

Namun, sertifikasi bukan tujuan akhir. Efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Perusahaan perlu memeriksa hubungan dengan pemasok, konsultan, agen, mitra penjualan, kontraktor, serta pihak yang berinteraksi dengan pejabat publik.

Uji kelayakan pihak ketiga dibutuhkan karena pelanggaran dapat dilakukan melalui perantara. Kontrak harus memuat kewajiban kepatuhan, hak audit, larangan pemberian tidak wajar, dan ketentuan penghentian kerja sama apabila ditemukan pelanggaran.

Restrukturisasi dan PKPU Ikut Dibahas

Executive Session juga menghadirkan Nien Rafles Siregar, praktisi hukum sekaligus anggota tim perumus perubahan aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan diarahkan pada keputusan direksi ketika menghadapi restrukturisasi perusahaan, kesulitan pembayaran, PKPU, dan kepailitan.

Tema tersebut relevan bagi grup usaha yang memiliki banyak anak perusahaan dan mitra. Restrukturisasi dapat melibatkan pengalihan aset, penggabungan unit, perubahan kepemilikan, penjualan saham, penataan utang, atau penghentian lini bisnis tertentu.

Keputusan seperti itu harus memperhatikan hak kreditur, pemegang saham, pekerja, pelanggan, serta mitra. Direksi perlu memastikan valuasi dilakukan secara wajar, penasihat dipilih secara independen, dan seluruh persetujuan korporasi telah dipenuhi.

Kepatuhan juga diperlukan ketika perusahaan melakukan monetisasi aset digital atau mencari mitra strategis. Proses harus mampu menunjukkan alasan bisnis, metode penilaian, kriteria mitra, dan perlindungan kepentingan perusahaan.

Telkom Akses Mendapat Pengakuan Kepatuhan

Penguatan tata kelola di lingkungan TelkomGroup juga terlihat melalui pencapaian Telkom Akses. Anak usaha tersebut memperoleh penghargaan Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance untuk kategori teknologi, media, dan telekomunikasi pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026.

Penilaian mencakup penerapan tata kelola perusahaan, budaya kepatuhan, mitigasi risiko, pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas. Telkom Akses menyatakan kepatuhan telah diintegrasikan ke dalam proses bisnis, bukan dijalankan sebagai fungsi yang terpisah.

Telkom Akses juga menerapkan sistem LENSA Invoice Material berbasis Robotic Process Automation dan Optical Character Recognition. Sistem tersebut mengubah pengelolaan tagihan material dari dokumen fisik menjadi proses digital terintegrasi, mulai dari verifikasi hingga pembayaran mitra.

Penerapannya secara nasional melibatkan 102 mitra material setelah melewati uji coba sejak Januari 2025 dan evaluasi selama satu tahun. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk mempercepat proses, meningkatkan akurasi, dan memperkuat jejak pemeriksaan transaksi.

Dokumentasi Menjadi Pelindung Keputusan Strategis

Kecepatan industri digital sering menuntut keputusan dibuat dalam waktu singkat. Namun, keputusan cepat tidak berarti prosesnya boleh kehilangan catatan. Dokumentasi menjadi alat untuk menunjukkan siapa yang mengusulkan kebijakan, data apa yang digunakan, risiko apa yang ditemukan, dan siapa yang memberikan persetujuan.

Penggunaan sistem digital dapat membantu perusahaan menyimpan jejak keputusan secara lebih teratur. Persetujuan elektronik, riwayat perubahan dokumen, catatan penilaian risiko, dan bukti pemeriksaan pihak ketiga dapat dihubungkan dalam satu alur.

Catatan tersebut juga memudahkan pemeriksaan internal dan eksternal. Ketika muncul pertanyaan dari auditor, regulator, pemegang saham, atau penegak hukum, perusahaan dapat menjelaskan proses berdasarkan dokumen yang tersedia.

Budaya Kepatuhan Harus Menjangkau Seluruh Unit

Telkom menyebut Executive Session sebagai bagian dari pembelajaran berkelanjutan bagi pimpinan dan fungsi strategis. Pengetahuan mengenai regulasi tidak dapat berhenti pada direksi atau pegawai legal. Manajer proyek, pengelola produk, tim teknologi, keuangan, pengadaan, pemasaran, dan pelayanan pelanggan juga menghadapi risiko kepatuhan dalam pekerjaan sehari hari.

Pegawai yang mengembangkan aplikasi perlu memahami pelindungan data. Tim pemasaran harus memperhatikan persetujuan pelanggan dan kejujuran informasi. Bagian pengadaan wajib memeriksa konflik kepentingan dan kelayakan pemasok. Pengelola infrastruktur perlu menjaga keamanan serta keandalan sistem.

Pemahaman tersebut perlu diperbarui secara berkala karena aturan dan jenis layanan terus berubah. Pelatihan dapat menggunakan kasus yang benar benar ditemukan dalam kegiatan perusahaan sehingga pegawai tidak hanya menghafal kebijakan, tetapi mampu mengenali risiko sejak awal.

Kepercayaan Pelanggan Bertumpu pada Tata Kelola

Dalam layanan digital, pelanggan tidak selalu dapat melihat bagaimana data mereka disimpan, bagaimana sistem diamankan, atau bagaimana perusahaan memilih mitra teknologi. Kepercayaan dibangun melalui kualitas layanan, keterbukaan informasi, keamanan, dan respons ketika muncul gangguan.

Sustainability Report 2025 Telkom menempatkan penguatan tata kelola, keamanan data, dan pengelolaan risiko sebagai bagian dari pilar Elevate Our Business. Perusahaan juga membentuk Direktorat Legal dan Compliance untuk menghadapi meningkatnya kerumitan bisnis digital.

Langkah berikutnya adalah memastikan prinsip tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh TelkomGroup. Standar yang berlaku di induk perusahaan perlu diterjemahkan ke anak usaha, proyek bersama, mitra penjualan, penyedia teknologi, dan perusahaan yang berada dalam rantai layanan.

Executive Session pada Juni 2026 menjadi salah satu cara Telkom menyatukan pemahaman pimpinan mengenai tanggung jawab korporasi. Setelah forum selesai, perhatian akan tertuju pada penerapan hasil pembahasan dalam investasi, pengembangan produk, pengelolaan data, restrukturisasi, serta keputusan strategis lain yang menentukan perjalanan transformasi perusahaan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *