Regulasi
Home / Regulasi / Regulasi Logistik Digital Tertinggal, Industri Bergerak Terlalu Cepat

Regulasi Logistik Digital Tertinggal, Industri Bergerak Terlalu Cepat

Logistik

Regulasi Logistik Digital Tertinggal, Industri Bergerak Terlalu Cepat Logistik digital kini menjadi salah satu urat nadi ekonomi Indonesia. Barang belanja daring, makanan, obat, dokumen, komponen usaha kecil, hingga kebutuhan harian bergerak melalui aplikasi, gudang pintar, kurir instan, armada kecil, dan sistem pelacakan berbasis data. Masalahnya, sebagian aturan yang mengatur kegiatan itu masih membaca logistik dengan cara lama, seolah pelaku usaha hanya berupa perusahaan angkutan, penyelenggara pos, gudang fisik, atau operator kendaraan. Di sinilah istilah anakronisme regulasi logistik digital menjadi relevan, karena model bisnis sudah berubah, sementara banyak perangkat aturan belum bergerak secepat kegiatan di lapangan.

Logistik Digital Bukan Lagi Sekadar Truk dan Gudang

Logistik modern tidak lagi berhenti pada urusan memindahkan barang dari titik A ke titik B. Di dalamnya ada aplikasi pemesanan, algoritma pencocokan kurir, pemetaan permintaan, data pelanggan, sistem pembayaran, pemantauan waktu tiba, pengelolaan mitra pengemudi, serta hubungan dengan pedagang kecil dan platform perdagangan daring. National Logistics Ecosystem atau NLE sendiri mendefinisikan ekosistem logistik sebagai penyelarasan arus barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, dengan pertukaran data, penyederhanaan proses, penghapusan pengulangan, dan teknologi informasi yang menghubungkan sistem logistik yang sudah ada.

Definisi NLE menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah memahami pentingnya data dan integrasi. Namun, pemahaman itu belum selalu terlihat merata dalam aturan sektoral. Banyak pelaku logistik digital masih berhadapan dengan izin, klasifikasi usaha, kewajiban teknis, dan pembagian kewenangan yang dibangun untuk model lama.

Dalam pasar yang bergerak cepat, keterlambatan aturan tidak hanya membuat perusahaan bingung. Pelaku kecil juga ikut terkena. Warung, restoran, toko daring, pengirim rumahan, dan pelaku usaha mikro bergantung pada layanan pengiriman yang cepat dan terukur. Jika aturan tidak jelas, biaya kepatuhan dapat naik, layanan bisa terhambat, dan ruang inovasi menjadi sempit.

Anakronisme Muncul Saat Aturan Lama Dipakai untuk Bisnis Baru

Anakronisme dalam regulasi terjadi ketika aturan dari era lama dipakai untuk mengendalikan model usaha baru yang memiliki cara kerja berbeda. Pada logistik digital, masalah ini terlihat dari kecenderungan membaca platform sebagai perusahaan angkutan biasa, jasa pos tradisional, atau penyedia kendaraan. Padahal, banyak platform tidak hanya mengangkut barang. Mereka mengelola permintaan, data, mitra, pembayaran, penilaian layanan, dan hubungan antara pengirim dengan penerima.

Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, Dirjen Migas Bertindak

Riset Tenggara Strategics tentang layanan pengiriman berbasis permintaan menyebut sektor ini berkontribusi Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen PDB Indonesia pada 2023. Sektor tersebut juga disebut menciptakan sekitar 588 ribu pekerjaan dan memberi kontribusi terhadap pendapatan rumah tangga sebesar Rp 33,2 triliun. Angka ini memperlihatkan bahwa layanan pengiriman berbasis aplikasi bukan cabang kecil ekonomi digital, melainkan kegiatan bernilai besar bagi banyak pekerja dan pelaku usaha.

Masalahnya, laporan yang sama menyoroti bahwa pelaku swasta dalam pengiriman dan kurir sering tidak diposisikan sebagai penyelenggara jasa pos, melainkan sebagai penyedia jasa logistik atau angkutan barang yang tunduk pada kerangka transportasi dan perdagangan. Pemisahan seperti ini membuat layanan yang sama sama digital dapat jatuh pada rezim aturan yang berbeda, tergantung cara usaha itu diklasifikasikan.

“Regulasi yang baik tidak boleh sekadar menamai ulang bisnis digital dengan istilah lama. Negara perlu memahami cara kerja baru sebelum menarik kewajiban baru.”

Klasifikasi Usaha Menjadi Titik Rawan

Salah satu sumber kebingungan berada pada klasifikasi usaha. Layanan pengiriman tahap akhir dapat memakai motor, mobil, kurir pribadi, mitra platform, gudang mikro, serta sistem penugasan otomatis. Pada saat yang sama, aturan usaha transportasi, pos, perdagangan, dan perlindungan konsumen tidak selalu memakai sudut pandang yang sama.

Studi ITDP Indonesia tentang pengiriman tahap akhir roda dua mencatat lanskap logistik Indonesia diperumit oleh kerangka regulasi ganda. Pendaftaran dan operasi layanan logistik dapat berada di bawah kementerian berbeda berdasarkan klasifikasi usaha, sementara perusahaan kurir dan pos yang tergabung dalam ASPERINDO berada dalam posisi berbeda dengan penyedia logistik lain.

Hulu Migas Indonesia Masih Prospektif, Ini Alasannya

Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 juga menunjukkan bahwa standar usaha angkutan barang umum dan angkutan barang khusus masih diletakkan dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi. Aturan ini penting untuk keselamatan dan kepastian usaha, tetapi belum cukup menjawab seluruh sifat platform digital yang mengelola jaringan mitra, bukan hanya armada milik sendiri.

Di lapangan, pelaku usaha membutuhkan kepastian. Apakah platform wajib memiliki izin angkutan. Apakah mitra kurir individu harus masuk kategori usaha tertentu. Apakah layanan instan yang mengantar makanan dan barang kecil tunduk pada aturan pos, perdagangan, atau transportasi. Tanpa jawaban yang seragam, pelaku usaha akan membaca aturan dengan cara masing masing.

NLE Sudah Maju, tetapi Belum Menutup Semua Celah

Pemerintah telah membangun National Logistics Ecosystem sebagai salah satu jawaban atas persoalan logistik nasional. Kementerian Keuangan menyebut penataan NLE diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Program ini diarahkan untuk menyederhanakan layanan, memperbaiki arus barang dan dokumen, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dan pihak swasta.

Portal NLE juga menampilkan berbagai layanan pemerintah dan swasta, mulai dari CEISA, pengangkut, karantina pabean, perizinan, delivery order, trucking, vessel, gudang, depo, hingga pembiayaan. Ini menunjukkan negara sudah menyiapkan platform integrasi untuk sebagian besar rantai logistik, terutama yang berkaitan dengan arus barang di pelabuhan dan perdagangan lintas negara.

Namun, logistik digital yang menyentuh warga sehari hari tidak selalu berada di simpul pelabuhan. Banyak persoalan berada di kota, permukiman, restoran, toko daring, gudang kecil, dan jaringan kurir mikro. NLE penting, tetapi belum cukup bila aturan di hilir tetap membaca pengiriman digital sebagai cabang kecil dari sistem lama.

Bingkisan Lebaran Migas Diserahkan Sesditjen ESDM

Biaya Logistik dan Daya Saing Ikut Dipertaruhkan

Persoalan regulasi logistik tidak hanya menyangkut perusahaan aplikasi. Ia berkaitan langsung dengan biaya barang dan daya saing ekonomi. World Bank menyebut Logistics Performance Index sebagai alat pembanding yang membantu negara mengenali tantangan dan peluang dalam kinerja logistik perdagangan. LPI 2023 mencakup perbandingan 139 negara.

Dalam LPI 2023, Indonesia tercatat turun 17 peringkat menjadi posisi 63 dari 139 negara, dengan skor 3,0 dari sebelumnya 3,15 pada 2018. Penurunan ini memperlihatkan pekerjaan besar dalam memperbaiki layanan logistik, mulai dari infrastruktur, kepabeanan, kualitas layanan, pelacakan, sampai ketepatan waktu.

Ketika regulasi tertinggal, biaya tersembunyi ikut muncul. Perusahaan perlu mengurus kepatuhan berulang. Data harus diisi berkali kali. Perizinan tidak seragam. Mitra kurir menghadapi ketidakpastian status. Pelanggan menerima harga yang lebih mahal atau layanan yang tidak merata. Pada akhirnya, hambatan regulasi dapat terasa pada harga barang yang sampai ke rumah konsumen.

Perdagangan Daring Membuat Logistik Makin Rumit

Pertumbuhan perdagangan daring membuat logistik semakin padat. Barang kecil yang dulu dikirim dalam jumlah terbatas kini bergerak setiap menit. Satu pembeli bisa memesan barang dari toko kecil di kota lain. Satu restoran bisa menerima puluhan pesanan melalui aplikasi. Satu UMKM bisa mengandalkan kurir instan untuk menjaga pelanggan tetap datang.

Pemerintah telah mengatur sebagian ruang perdagangan daring, termasuk barang kiriman impor. PMK Nomor 96 Tahun 2023, misalnya, mengatur pengeluaran barang kiriman impor dari kawasan pabean setelah kewajiban pabean dipenuhi dan disetujui pejabat Bea Cukai atau sistem komputer pelayanan. Aturan ini menunjukkan sisi kepabeanan sudah menuntut data lebih tertata pada arus barang lintas negara.

Namun, ruang dalam negeri masih membutuhkan penataan yang lebih sesuai dengan cara kerja digital. Ketika pengiriman makanan, barang belanja, dokumen, dan kebutuhan harian berjalan melalui platform yang sama, batas antarjenis layanan menjadi kabur. Aturan yang terlalu kaku dapat membuat satu inovasi harus masuk ke banyak pintu izin sekaligus.

Keselamatan Tetap Harus Menjadi Dasar

Kritik terhadap anakronisme regulasi bukan berarti sektor logistik digital boleh bebas tanpa aturan. Keselamatan tetap harus menjadi dasar. Kurir roda dua bekerja di jalan padat. Pengemudi logistik jarak jauh menghadapi tekanan waktu. Gudang kecil membutuhkan standar keamanan. Data pelanggan perlu dilindungi. Barang tertentu memerlukan penanganan khusus.

Di sinilah negara perlu membedakan antara aturan yang melindungi publik dan aturan yang hanya mempertahankan bentuk lama. Kewajiban keselamatan, perlindungan pekerja, keamanan data, kualitas layanan, dan tanggung jawab atas barang harus ditegakkan. Namun, bentuk izin dan klasifikasi usaha harus menyesuaikan kenyataan bahwa layanan digital bekerja melalui jaringan, data, dan kemitraan.

Jika semua pelaku dipaksa mengikuti format perusahaan angkutan lama, banyak usaha kecil akan sulit masuk. Sebaliknya, jika platform dibiarkan tanpa standar, pekerja dan konsumen bisa dirugikan. Keseimbangan itulah yang saat ini belum sepenuhnya terbaca dalam banyak aturan.

“Yang perlu ditinggalkan bukan pengawasan, melainkan cara mengawasi yang tidak lagi cocok dengan cara barang bergerak hari ini.”

Platform Tidak Bisa Disamakan dengan Pemilik Armada

Dalam bisnis logistik lama, perusahaan biasanya memiliki kendaraan, gudang, pegawai, dan rute. Dalam logistik digital, satu platform bisa menghubungkan ribuan mitra pengemudi, merchant, pengirim, dan penerima tanpa memiliki seluruh aset fisik. Perbedaan ini penting karena tanggung jawab hukum, standar layanan, dan kewajiban administrasi harus disusun secara lebih presisi.

Jika platform diperlakukan sama persis dengan pemilik armada, beban aturan dapat menjadi tidak sesuai. Namun, jika platform menghindar dari tanggung jawab dengan alasan hanya penyedia teknologi, konsumen dan mitra bisa berada di posisi lemah. Regulasi yang lebih tepat adalah mengakui peran platform sebagai pengelola pasar layanan, pengendali sistem penugasan, pemroses data, dan pihak yang memberi standar operasional.

Dengan pengakuan itu, negara bisa mengatur kewajiban platform secara lebih jelas. Misalnya soal transparansi tarif, mekanisme keluhan, perlindungan data, pelatihan keselamatan, standar barang terlarang, serta tanggung jawab bila barang hilang atau rusak. Model seperti ini lebih cocok daripada memaksakan seluruh pelaku masuk ke kotak izin lama.

Data Menjadi Bahan Bakar Baru Logistik

Logistik digital bergerak karena data. Aplikasi mengetahui lokasi kurir, estimasi waktu tiba, rute, harga, permintaan, pembatalan, penilaian pelanggan, sampai pola area padat. Data ini dapat membantu efisiensi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen, keamanan informasi, dan kewajiban berbagi data dengan negara.

NLE menunjukkan arah yang benar karena menempatkan pertukaran data dan penghapusan duplikasi sebagai pusat penataan logistik. Sistem itu berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta melalui teknologi informasi yang menghubungkan sistem yang sudah ada.

Namun, data logistik digital di dalam kota juga perlu prinsip yang jelas. Negara perlu tahu data apa yang perlu dilaporkan, untuk tujuan apa, siapa yang boleh mengakses, dan bagaimana menjaga rahasia dagang serta privasi konsumen. Tanpa aturan data yang jelas, perusahaan bisa merasa diawasi berlebihan, sementara pemerintah tetap kesulitan membuat kebijakan berbasis bukti.

Pelaku UMKM Butuh Aturan yang Mudah Dibaca

UMKM menjadi kelompok yang paling merasakan nilai logistik digital. Banyak usaha kecil tidak punya armada sendiri. Mereka menjual melalui media sosial, marketplace, aplikasi pesan antar, dan kanal pribadi. Pengiriman instan membuat mereka bisa melayani konsumen di hari yang sama tanpa membuka cabang.

Jika regulasi logistik digital terlalu berat, biaya akan diteruskan ke pelaku kecil. Tarif naik, proses integrasi sulit, layanan menyempit, atau pilihan pengiriman berkurang. Padahal, Tenggara Strategics mencatat layanan pengiriman berbasis permintaan berperan besar terhadap pendapatan rumah tangga dan kegiatan ekonomi digital.

Aturan yang baik harus mudah dibaca oleh perusahaan besar dan pelaku kecil. UMKM tidak boleh dipaksa memahami tumpukan izin yang rumit hanya untuk mengirim produk. Negara perlu menyusun bahasa regulasi yang sederhana, kanal pengaduan yang jelas, serta kewajiban yang proporsional menurut skala usaha.

Mengurai Tumpang Tindih Kementerian

Salah satu penyakit lama logistik Indonesia adalah tumpang tindih kewenangan. Transportasi menyangkut Kementerian Perhubungan. Perdagangan menyangkut Kementerian Perdagangan. Pos dan komunikasi digital menyangkut kementerian yang membidangi komunikasi. Kepabeanan menyangkut Kementerian Keuangan. Gudang, usaha kecil, data, dan ketenagakerjaan punya pintu masing masing.

Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2012 sebenarnya sudah menetapkan panduan pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan serta koordinasi kebijakan dan pengembangan sistem logistik nasional.

Namun, koordinasi di atas kertas belum selalu menghapus kebingungan pelaku di lapangan. Platform logistik digital membutuhkan satu ruang koordinasi yang berani memutuskan batas peran tiap regulator. Tanpa itu, satu layanan bisa berhadapan dengan banyak tafsir aturan, terutama ketika inovasi melampaui kategori yang sudah ada.

Regulasi Harus Berbasis Fungsi, Bukan Bentuk Lama

Pembaruan aturan logistik digital sebaiknya memakai pendekatan berbasis fungsi. Artinya, negara melihat apa yang dilakukan pelaku usaha, bukan hanya bentuk badan usaha atau jenis kendaraan yang dipakai. Bila sebuah platform mengatur pengiriman barang kecil dalam kota, maka atur tanggung jawab atas pengiriman, data, tarif, keselamatan kurir, dan keluhan konsumen. Bila sebuah perusahaan mengangkut barang berat antarkota, maka atur kelayakan kendaraan, jam kerja, muatan, dan keselamatan jalan.

Pendekatan berbasis fungsi akan lebih adil karena tidak menyamakan semua pelaku. Perusahaan besar dengan jutaan transaksi tidak diperlakukan sama dengan kurir lokal berskala kecil. Platform yang hanya menyediakan perangkat lunak tidak diperlakukan sama dengan operator gudang, tetapi tetap memikul tanggung jawab pada bagian yang mereka kendalikan.

Model ini juga membantu negara mengejar perubahan teknologi. Ketika bentuk layanan berubah, fungsi dasarnya tetap bisa dikenali. Barang dikirim, data diproses, mitra bekerja, konsumen membayar, dan keluhan diselesaikan. Aturan yang menyentuh fungsi akan lebih tahan terhadap perubahan model usaha.

Jalan Tengah untuk Industri dan Negara

Anakronisme regulasi logistik digital tidak bisa diatasi hanya dengan mencabut aturan lama. Beberapa aturan lama tetap diperlukan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, kepabeanan, perlindungan konsumen, dan standar usaha. Yang perlu dilakukan adalah menyusun ulang hubungan antaraturan agar pelaku digital tidak berjalan di lorong abu abu.

Pemerintah dapat memulai dari pemetaan layanan. Pengiriman makanan, barang kecil, barang impor, barang berbahaya, barang bernilai tinggi, dan pengiriman antarkota perlu dibedakan. Setelah itu, kewajiban platform, merchant, kurir, operator gudang, dan perusahaan armada harus ditulis secara jelas. Setiap pihak perlu tahu bagian mana yang menjadi tanggung jawabnya.

Pelaku industri juga tidak bisa hanya menuntut kelonggaran. Mereka perlu membuka data agregat, memperkuat keselamatan mitra, menyusun standar layanan, dan memberi kanal keluhan yang adil. Jika industri ingin diakui sebagai bagian penting ekonomi nasional, maka tata kelolanya juga harus matang.

Reformasi Logistik Digital Menjadi Ujian Pemerintah

Logistik digital telah menjadi bagian dari kehidupan harian masyarakat. Ia mengantar makanan ke pekerja kantor, obat ke rumah, barang dagangan UMKM ke konsumen, dan komponen usaha ke bengkel kecil. Karena itu, anakronisme regulasi tidak boleh dianggap isu teknis di meja birokrasi. Ia menyentuh harga barang, penghasilan kurir, daya saing UMKM, kenyamanan konsumen, dan kemampuan negara membaca ekonomi digital.

Pemerintah sudah memiliki fondasi melalui Perpres Sistem Logistik Nasional, Inpres NLE, serta berbagai peraturan sektor transportasi, kepabeanan, dan perdagangan. Namun, fondasi itu perlu disambungkan dengan kenyataan baru bahwa logistik kini bergerak melalui aplikasi, data, dan jejaring pekerja yang lentur.

Jika pembaruan aturan dilakukan setengah hati, logistik digital akan terus berjalan lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya. Pelaku besar mencari jalan sendiri, pelaku kecil bingung, pekerja rentan, dan konsumen menanggung biaya. Jika aturan diperbarui dengan jernih, Indonesia dapat membangun sistem logistik digital yang lebih tertib, cepat, aman, dan memberi ruang tumbuh bagi banyak orang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *