LPS Uji Kepesertaan Penjaminan Polis, Regulasi Dikebut Persiapan Program Penjaminan Polis memasuki tahap yang semakin teknis. Lembaga Penjamin Simpanan mulai menyiapkan sejumlah simulasi kepesertaan perusahaan asuransi sambil menunggu Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Program Penjaminan Polis disiapkan untuk memberi perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak lagi dapat disehatkan. Kehadiran skema ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat setelah industri asuransi Indonesia beberapa kali menghadapi persoalan gagal bayar, pencabutan izin usaha, serta sengketa pembayaran manfaat.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa persiapan mencakup penyempurnaan rancangan program, penyusunan aturan, pembangunan teknologi informasi, penguatan data, pengembangan sumber daya manusia, dan simulasi kepesertaan. LPS berharap Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan paling lambat September 2026 agar skenario aktivasi lebih cepat masih dapat dijalankan.
Program Penjaminan Polis Bukan Sekadar Pembayaran Klaim
Program Penjaminan Polis sering dipahami sebagai mekanisme yang langsung membayar seluruh klaim ketika sebuah perusahaan asuransi menghadapi kesulitan. Pemahaman tersebut belum sepenuhnya tepat karena program ini dirancang dengan tahapan, syarat, batas nilai, serta jenis produk yang akan dijamin.
LPS tidak langsung mengambil alih setiap perusahaan yang mengalami penurunan kondisi keuangan. Pengawasan dan upaya penyehatan tetap berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. LPS baru menjalankan fungsi resolusi setelah perusahaan dinyatakan tidak dapat dipulihkan melalui langkah penyehatan.
Dalam tahap resolusi, pilihan penanganan dapat mencakup pengalihan portofolio polis kepada perusahaan lain, pengembalian sebagian hak pemegang polis sesuai batas penjaminan, atau likuidasi perusahaan. Mekanisme yang dipilih akan bergantung pada kondisi keuangan, kualitas aset, jenis kewajiban, serta kemungkinan mempertahankan perlindungan nasabah.
Perbedaan karakter asuransi dan perbankan membuat rancangan PPP lebih rumit daripada penjaminan simpanan. Tabungan bank memiliki nilai saldo yang dapat diketahui pada tanggal tertentu. Polis asuransi dapat memuat manfaat perlindungan, nilai tunai, masa pertanggungan, hak klaim, biaya, serta sejumlah syarat yang baru berlaku apabila peristiwa tertentu terjadi.
Peraturan Pemerintah Menjadi Kunci Pelaksanaan
LPS masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur sejumlah bagian utama Program Penjaminan Polis. Aturan ini diperlukan sebelum LPS menerbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci.
Materi yang sedang disusun antara lain mencakup persyaratan kepesertaan, lini usaha yang dijamin, batas nilai penjaminan, pembayaran iuran, pengelolaan dana, proses resolusi, pemindahan polis, likuidasi perusahaan, dan pembayaran hak pemegang polis.
Ferdinan menyatakan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah masih berlangsung di tingkat pemerintah dan nantinya dikonsultasikan dengan DPR. LPS telah menyampaikan sejumlah usulan, tetapi keputusan akhirnya belum ditetapkan.
Keterlambatan regulasi akan memengaruhi tahapan berikutnya. Perusahaan asuransi membutuhkan aturan final untuk menyesuaikan sistem, menyiapkan data, menghitung iuran, dan memenuhi persyaratan awal. LPS juga memerlukan waktu untuk menguji aplikasi, menilai kesiapan peserta, serta melatih petugas yang menangani proses resolusi.
โMenurut penulis, target aktivasi tidak boleh membuat aturan diselesaikan secara terburu buru. Kepastian mengenai produk, batas pembayaran, dan hak nasabah harus lebih diutamakan daripada sekadar mengejar tanggal peluncuran.โ
Tiga Skenario Waktu Aktivasi Disiapkan
LPS menyiapkan tiga skenario waktu pelaksanaan PPP. Skenario optimistis menempatkan aktivasi pada April 2027. Skenario menengah mengarah pada Juli 2027, sedangkan skenario sesuai amanat undang undang menetapkan pelaksanaan paling lambat Januari 2028.
Dua skenario yang lebih cepat bergantung pada penyelesaian Peraturan Pemerintah paling lambat September 2026. Setelah PP terbit, LPS masih harus menyiapkan peraturan internal, pendaftaran peserta, pengumpulan iuran, integrasi data, serta pengujian proses operasional.
Skenario April 2027 memberi waktu persiapan yang relatif pendek. Perusahaan harus segera mengetahui apakah mereka memenuhi syarat dan berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Mereka juga perlu mengubah format pelaporan agar data polis dapat diterima sistem LPS.
Apabila regulasi baru selesai setelah September, aktivasi pada April 2027 akan sulit dilakukan. LPS dapat menggunakan jadwal Juli 2027 atau tetap mengikuti batas Januari 2028 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Simulasi Kepesertaan Mulai Disiapkan
Di tengah proses penyusunan aturan, LPS mulai menyiapkan beberapa simulasi kepesertaan. Langkah ini dilakukan agar pekerjaan teknis dapat berjalan tanpa harus menunggu seluruh regulasi selesai.
Simulasi diperlukan untuk mengetahui jumlah perusahaan yang berpotensi menjadi peserta, kondisi kesehatan masing masing perusahaan, kebutuhan data, serta kemungkinan hambatan dalam proses pendaftaran. Pengujian juga dapat memperlihatkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen satu perusahaan.
LPS perlu menguji cara perusahaan mengirimkan data pemegang polis, jenis produk, nilai manfaat, periode perlindungan, status pembayaran premi, serta informasi kewajiban lainnya. Kesalahan format atau perbedaan pencatatan dapat menyulitkan verifikasi ketika suatu perusahaan harus ditangani.
Ferdinan menyebut penilaian tingkat kesehatan akan menjadi pintu masuk untuk menentukan kelayakan kepesertaan awal. Setelah perusahaan diterima sebagai peserta, kegiatan pengawasan tetap menjadi kewenangan OJK.
Tingkat Kesehatan Menjadi Syarat Awal
Berdasarkan rancangan yang disusun LPS, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu akan diwajibkan menjadi peserta PPP. Persyaratan ini dimaksudkan agar program dimulai dengan perusahaan yang mempunyai kondisi memadai.
Ukuran kesehatan perusahaan dapat mencakup permodalan, kecukupan aset, kualitas investasi, kemampuan memenuhi kewajiban, tata kelola, manajemen risiko, serta hasil pemeriksaan OJK. Rincian penilaian masih menunggu aturan final.
Penerapan persyaratan kesehatan memunculkan pertanyaan mengenai perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ketika program diaktifkan. Pemerintah perlu menentukan apakah perusahaan tersebut memperoleh waktu perbaikan, dikenai pembatasan, atau tidak dapat menjual produk tertentu sampai kondisinya memenuhi syarat.
Perusahaan yang berada dalam kondisi lemah juga tidak boleh dibiarkan berada di luar sistem tanpa penyelesaian. Bila nasabah perusahaan bermasalah tidak masuk dalam perlindungan PPP, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hak mereka serta langkah penanganan yang disiapkan OJK.
OJK dan LPS Memegang Tugas yang Berbeda
Simulasi kepesertaan perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara OJK dan LPS. OJK tetap bertugas mengatur, memberi izin, mengawasi, memeriksa, dan melakukan penyehatan perusahaan asuransi.
LPS bertugas menyelenggarakan penjaminan dan menangani perusahaan yang tidak dapat diselamatkan. Pembagian tersebut menyerupai mekanisme di perbankan, meski karakter kewajiban asuransi jauh lebih beragam.
Ketika kondisi sebuah perusahaan menurun, OJK dapat memerintahkan penambahan modal, perbaikan pengelolaan aset, pembatasan kegiatan usaha, perubahan rencana penyehatan, atau tindakan lain. Apabila seluruh langkah tidak berhasil, perusahaan dapat diserahkan kepada LPS untuk diproses melalui mekanisme resolusi.
LPS menegaskan bahwa penilaian kesehatan pada tahap kepesertaan hanya berfungsi sebagai syarat awal. Pengawasan setelah perusahaan menjadi peserta tidak berpindah dari OJK.
Kepesertaan Dirancang Bersifat Wajib
Kepesertaan PPP dirancang bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan. Sifat wajib diperlukan agar program memiliki basis peserta serta sumber pendanaan yang luas.
Apabila kepesertaan dibuat sukarela, perusahaan dengan kondisi lebih baik mungkin memilih tidak bergabung. Sebaliknya, perusahaan yang mempunyai risiko tinggi dapat lebih tertarik menjadi peserta. Keadaan seperti ini dapat membebani dana penjaminan dan menciptakan ketidakseimbangan.
Kepesertaan wajib juga membuat pemegang polis lebih mudah memahami status perlindungan. Nasabah tidak perlu menebak apakah sebuah perusahaan mengikuti program selama nama perusahaan tercatat sebagai peserta resmi.
Namun, tanda kepesertaan tidak boleh digunakan sebagai iklan yang memberi kesan bahwa semua produk dan seluruh nilai polis dijamin. Perusahaan harus menjelaskan batas program dengan bahasa yang mudah dipahami, baik dalam dokumen pemasaran maupun saat penjualan.
Tidak Semua Produk Akan Masuk Penjaminan
Rancangan LPS menyebut cakupan penjaminan diarahkan untuk meliputi berbagai lini usaha asuransi, tetapi terdapat sejumlah pengecualian. Produk reasuransi tidak masuk karena hubungan pertanggungannya berlangsung antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Unsur investasi dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI juga direncanakan tidak dijamin. Dalam produk tersebut, nilai investasi berubah mengikuti harga aset dan risiko investasi ditanggung pemegang polis sesuai ketentuan kontrak.
Asuransi kredit dan suretyship turut disebut sebagai lini yang dikecualikan dalam usulan saat ini. Adapun unsur perlindungan pada produk yang memiliki manfaat proteksi tetap dapat dipertimbangkan masuk selama memenuhi ketentuan.
Produk endowment atau dwiguna dirancang memperoleh perlindungan karena menggabungkan manfaat asuransi dengan tabungan. Meski demikian, cara menghitung hak yang dijamin masih memerlukan aturan rinci, terutama ketika polis belum jatuh tempo atau pembayaran premi belum selesai.
Batas Penjaminan Masih Berupa Usulan
LPS mengusulkan batas penjaminan polis pada kisaran Rp500 juta sampai Rp700 juta. Angka tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Batas dapat dihitung berdasarkan setiap pemegang polis pada satu perusahaan, setiap polis, setiap tertanggung, atau gabungan beberapa polis. Pilihan metode akan sangat memengaruhi nilai yang diterima ketika nasabah mempunyai lebih dari satu produk pada perusahaan yang sama.
Pemerintah juga perlu menentukan perlakuan terhadap polis kelompok. Satu kontrak perusahaan dapat melindungi ratusan pekerja, tetapi hak manfaat sebenarnya dimiliki oleh masing masing peserta. Perhitungan tidak dapat hanya melihat nama pemegang kontrak.
Batas penjaminan harus cukup untuk melindungi sebagian besar pemegang polis ritel tanpa memindahkan seluruh risiko perusahaan kepada LPS. Pemilik polis bernilai sangat besar tetap perlu melakukan penilaian terhadap kesehatan perusahaan dan tidak hanya mengandalkan program negara.
Iuran Awal dan Berkala Sedang Dihitung
Perusahaan peserta nantinya wajib membayar iuran untuk membentuk dana PPP. Dalam usulan yang sedang dibahas, iuran awal dirancang sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan.
Selain iuran awal, terdapat usulan iuran berkala sebesar 0,1 persen setiap semester atau 0,2 persen dalam satu tahun. Besaran dan dasar perhitungannya masih dapat berubah sebelum aturan diterbitkan.
Perhitungan iuran perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Iuran yang terlalu rendah dapat membuat dana penjaminan tidak cukup ketika perusahaan besar gagal. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi akan menambah beban biaya dan berpotensi diteruskan kepada pemegang polis melalui kenaikan premi.
Pemerintah juga perlu memutuskan apakah tarif berlaku sama untuk seluruh peserta atau disesuaikan menurut risiko. Perusahaan dengan pengelolaan baik dapat meminta tarif lebih rendah dibandingkan perusahaan yang memiliki risiko lebih tinggi.
โSkema iuran harus mendorong perusahaan menjaga kesehatan, bukan membuat pengelolaan buruk ikut dibiayai secara terus menerus oleh peserta yang disiplin.โ
Data Polis Menjadi Bagian Paling Menentukan
Kemampuan LPS membayar hak nasabah sangat bergantung pada kualitas data. Setiap perusahaan memiliki jutaan catatan mengenai polis aktif, polis tidak aktif, pembayaran premi, klaim, penerima manfaat, serta perubahan data pribadi.
Format data antarperusahaan belum tentu seragam. Sebagian perusahaan menggunakan sistem lama, sedangkan lainnya telah beralih ke aplikasi baru. Perbedaan penulisan nama, nomor identitas, tanggal lahir, dan nomor polis dapat menimbulkan data ganda.
LPS dan OJK sedang memperkuat integrasi serta pertukaran data untuk mendukung persiapan PPP. Kesiapan teknologi informasi ditempatkan bersama penyusunan kebijakan dan pengembangan sumber daya manusia.
Simulasi kepesertaan dapat digunakan untuk menguji apakah perusahaan mampu mengirim data dalam format yang ditentukan. Uji tersebut juga perlu memeriksa keamanan penyimpanan karena informasi polis memuat data pribadi dan kondisi keuangan nasabah.
Pemindahan Polis Dapat Menjadi Pilihan Utama
Saat sebuah perusahaan gagal, pembayaran tunai bukan satu satunya pilihan. Dalam sejumlah keadaan, pemindahan polis kepada perusahaan asuransi lain dapat lebih baik bagi pemegang polis.
Pemindahan mempertahankan keberlanjutan perlindungan, terutama untuk asuransi jiwa jangka panjang. Nasabah tidak harus mencari produk baru pada usia yang lebih tinggi atau setelah mengalami perubahan kondisi kesehatan.
Namun, perusahaan penerima harus memiliki modal dan sistem yang cukup. Nilai aset yang dialihkan juga harus seimbang dengan kewajiban polis. Kekurangan dana dapat memerlukan dukungan dari dana penjaminan sesuai aturan.
LPS telah merancang proses bisnis yang mencakup registrasi, pemeriksaan, pengalihan polis, pembayaran klaim penjaminan, dan likuidasi perusahaan. Persiapan tersebut menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur operasional PPP.
Industri Perlu Menyiapkan Anggaran dan Sistem
Perusahaan asuransi tidak cukup hanya menunggu PP diterbitkan. Mereka perlu memeriksa kualitas data, memperbarui sistem, menghitung kebutuhan iuran, serta menyiapkan petugas yang menangani pelaporan kepada LPS.
Perusahaan juga perlu menyesuaikan dokumen pemasaran. Informasi mengenai kepesertaan tidak boleh disampaikan secara berlebihan. Nasabah harus mengetahui produk mana yang dijamin, berapa batasnya, dan kondisi apa yang dapat menggugurkan hak.
Asosiasi industri mempunyai peran menyampaikan persoalan teknis yang mungkin belum terlihat oleh regulator. Asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah memiliki karakter produk serta pencatatan yang berbeda.
LPS sebelumnya telah melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, ahli, dan perwakilan industri dalam penyusunan pokok aturan PPP. Koordinasi diperlukan agar sistem yang dibangun dapat digunakan ketika program mulai berjalan.
Pemegang Polis Tetap Harus Menilai Perusahaan
Program penjaminan bukan alasan untuk mengabaikan kondisi perusahaan asuransi. Nasabah tetap perlu memeriksa izin usaha, laporan keuangan, tingkat solvabilitas, rekam jejak pembayaran klaim, serta kejelasan produk.
Batas penjaminan membuat sebagian nilai polis mungkin tidak seluruhnya terlindungi. Unsur investasi pada PAYDI juga direncanakan berada di luar cakupan sehingga hasil investasi tetap mengikuti perubahan nilai aset.
Calon nasabah perlu membaca ringkasan informasi produk, pengecualian, biaya, masa tunggu, serta prosedur klaim. PPP melindungi ketika perusahaan gagal, tetapi tidak menghapus syarat dalam kontrak asuransi.
Sosialisasi menjadi bagian penting sebelum program diaktifkan. Masyarakat harus dapat membedakan perlindungan terhadap kegagalan perusahaan dengan pembayaran klaim biasa. Perselisihan mengenai apakah suatu penyakit atau kejadian dijamin dalam polis tetap diselesaikan berdasarkan kontrak, ketentuan OJK, dan mekanisme pengaduan yang tersedia.


Comment